TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Tentang rencana pemerintah di awal tahun 2022 akan menerapkan pelaku usaha khusus minyak goreng curah itu wajib kemasan. YLKI Sumsel berpendapat bahwa apabila itu diberlakukan harus memperhatikan beberapa hal.
“Yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa ditentukan dengan terjangkau oleh masyarakat konsumen, ” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Dr RM Taufik Husni SH MH, Sabtu (27/11/2021).
Kenapa, karena masih banyak komoditas pangan yang sudah ditentukan HET atau harga eceran tertinggi oleh pemerintah yang diperdagangkan di pedagang di atas harga eceran tertinggi.
Maka dari itu, YLKI Sumsel mengharapkan apabila akan terlaksana minyak goreng curah ini dijadikan wajib kemasan. “YLKI Sumsel minta dipantau HET nya agar harga bisa terjangkau dan minta ditindak tegas pedagang menjual diatas HET,” ucap pria akrab disapa Cek TaHu ( Taufik Husni).
Kalaupun wajib berbentuk kemasan, kata Cek TaHu tentunya jenis plastik di gunakan harus ramah lingkungan dan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dan ini tentu akan memperbanyak produksi plastik, baik pendistribusian permintaan dari pabrik akan meningkat.
“Tentu dalam hal itu YLKI mengharapkan agar plastik di gunakan ramah lingkungan atau sesuatu SNI,” ucapnya.
Demikian dengan kemasan agar tidak kalah dengan kemasan minyak goreng yang dalam kemasan sudah branded berstandar Indonesia.
Untuk itu YLKI Sumsel menghimbau kepada para pedagang dan pelaku usaha agar tidak menerapkan HET di atas ketentuan HET dari pemerintah.
“Dalam hal ini, kami mendukung untuk dilakukan penerapan minyak goreng curah wajib dilakukan dalam kemasan dalam rangka meningkatkan kualitas, keamanan pangan,” ucapnya.
“Tentunya minyak goreng dalam kemasan itu tahan lama sesuai dengan label halal, undang-undang perlindungan konsumen, UU pangan dan UU tentang lebel halal,” tutup ketua BAHU DPW Nasdem Sumsel.(HR).