SEKAYU, TRIKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian serius mengantisipasi kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunlah). Bupati Muba H. M. Toha menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga pelaku usaha perkebunan untuk bersama-sama mencegah potensi kebakaran yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutbunlah dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025, Senin (4/8/2025) di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu. Rapat diikuti oleh Forkopimda, perusahaan perkebunan, serta seluruh camat di Kabupaten Muba.
“Karhutbunlah bukan sekadar isu lingkungan, tapi juga ancaman bagi kesehatan, ekonomi, dan stabilitas sosial masyarakat. Pencegahan harus menjadi langkah prioritas, bukan sekadar reaksi setelah kejadian,” tegas Bupati Toha.
Ia pun mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dan tidak hanya bertindak setelah kebakaran terjadi. Perusahaan diwajibkan memiliki sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang memadai dalam sistem pengendalian Karhutbunlah, serta menjalin koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah.
“Kita tidak ingin perusahaan hanya aktif saat kebakaran sudah meluas. Kewajiban mereka jelas diatur, termasuk sanksi hukum bila lalai. Mari kita berikhtiar bersama agar tahun ini bebas dari bencana asap,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perkebunan Muba, Ahmad Toyibir, dalam paparannya menjelaskan bahwa Permentan No. 6 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Permentan No. 5 Tahun 2018, menekankan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Setiap pelaku usaha perkebunan diwajibkan membentuk sistem pengendalian Karhutbunlah sesuai dengan skala lahan yang dimiliki, Lahan 25–500 hektare wajib memiliki satu Regu Pemadam Kebakaran (RPK) dengan lima anggota, Lahan 501–1.000 hektare minimal 10 anggota RPK, Di atas 1.000 hektare mengikuti ketentuan lama, yakni 15 anggota.
Toyibir juga menekankan bahwa pekebun rakyat wajib melaporkan rencana pembukaan lahan kepada Kepala Desa dan Dinas Kabupaten/Kota menggunakan Format 4A. Laporan ini harus ditindaklanjuti oleh kepala desa dalam lima hari kerja, dan dilanjutkan monitoring oleh dinas terkait maksimal dalam sepuluh hari kerja.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Muba telah membentuk 28 Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di wilayah sentra perkebunan. KTPA ini berperan penting dalam mendeteksi dini potensi kebakaran serta menjadi mitra strategis pemerintah dan perusahaan dalam upaya pencegahan.
“Keberadaan KTPA memperkuat sistem respons cepat. Ini bukan hanya tentang pemadaman, tapi juga menciptakan ekosistem yang berkelanjutan di tengah tantangan perubahan iklim,” ujar Toyibir.
Rapat koordinasi ini juga menghasilkan komitmen kuat dari semua pihak di Kabupaten Muba untuk menjaga wilayah dari ancaman kebakaran. Kolaborasi dan tanggung jawab bersama menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap hijau dan aman bagi generasi mendatang.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemkab Muba memberikan apresiasi kepada tiga perusahaan perkebunan yang dinilai paling proaktif dalam sistem pengendalian Karhutbunlah: PT Mitra Agrolika Sejahtera, PT Pinang Witmas Sejati, dan PT Agronusa Bumi Lestari. (#)