SUMSEL  

Pemohon Wajib Pajak Samsat Bersama Palembang IV Meningkat

TRIKPOS.COM, PALEMBANG |  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Samsat Bersama Palembang IV dalam pencapaian target wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan mengalami peningkatan.

Kepala kantor Samsat Bersama Palembang 1V Derga Karenza ,SP.MM mengatakan,  pertanggal 8 oktober 2021, capaian target pajak kendaraan bermotor  (PKB) sudah mencapai 113 miliar atau 86,6 persen  dan BBN-KB 82 miliar 363 juta atau 75,35 persen.

“Kalau capaian tahun ini lebih tinggi di bandingan tahun lalu, mungkin dampak covid-19. Kenaikan 5 persen dari tahun lalu,” ungkapnya.

lanjut Derga , pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya dibebaskan hanya bayar setahun berjalan dan setahun sebelumnya. Namun, tahun ini relaksasi hanya penghapusan denda dan progresif .

“Kalau denda pajak telat satu tahun itu dihitung 25 persen dari pokok pajak yang harus di bayarkan dengan
bunga 2 persen perbulan. Denda bunga tersebut yang tidak di bebaskan,”ucapnya.

Diketahui, sejak 01 Oktober 2021 program pemutihan, minat wajib pajak mengalami peningkatan, capaian perhari peminat wajib pajak yang semula 500 orang pemohon meningkat hingga 800 orang bahkan lebih.