PALEMBANG TRIKPOS com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Asnawati, menandatangani kesepakatan bersama terkait penataan aset pertanahan. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sumsel pada Selasa (4/2/2025).
Elen Setiadi menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki peran krusial dalam mengelola aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang belum bersertifikat, bahkan ada yang tengah bersengketa.
“Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan dari ATR/BPN agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, berbagai program pemerintah dapat berjalan dengan optimal,” ujar Elen.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, memastikan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam upaya penataan aset pertanahan di Sumsel.
“Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus diikuti dengan implementasi nyata dalam penataan aset pertanahan,” tegasnya.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi lahan milik Pemprov Sumsel serta menyelesaikan permasalahan aset yang masih bermasalah. (#)