PALEMBANG, TRIKPOS com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H, memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel atas keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Januari 2025, yang berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita 49.064,01 gram sabu-sabu. Barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 490.640 jiwa dari bahaya narkoba.
“Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan apresiasi kepada Kapolda dan seluruh jajaran serta stakeholder terkait. Penanganan narkoba ini berarti hampir 5% dari jumlah penduduk di Provinsi Sumsel terselamatkan,” ujar Elen saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Ampera Lounge, Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (15/1/2025).
Elen mengungkapkan bahwa Sumatera Selatan tidak lagi hanya menjadi wilayah transit narkotika, tetapi sudah menjadi daerah sasaran peredaran. Ia menegaskan bahwa dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi narkoba.
“Dengan ekonomi yang terus tumbuh, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan uang beredar semakin banyak, potensi pasar narkoba di Sumsel juga meningkat. Oleh karena itu, kami memberikan dukungan penuh untuk memberantas peredaran narkoba, baik pengguna maupun pengedarnya,” kata Elen.
Menurut Elen, pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting dalam mendukung upaya pemerintah menyiapkan generasi emas pada 2045.
“Pemerintah sudah mengeluarkan banyak biaya untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan makanan bergizi. Namun, jika peredaran narkoba tidak dapat dihentikan, maka semua upaya ini akan sia-sia,” tambahnya.
Elen juga menyoroti bahwa Pemprov Sumsel telah mencapai cakupan kesehatan semesta (UHC) hingga 99%, artinya hampir seluruh masyarakat sudah terlindungi asuransi kesehatan.
“Namun, jika narkoba terus merusak generasi kita, maka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini tidak akan maksimal,” tegas Elen.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus pada Januari 2025.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 49.064,01 gram, dengan tiga tersangka yang telah diamankan. Dari pengungkapan ini, sekitar 490.640 jiwa terselamatkan,” ungkap Kapolda.
Menurut Kapolda, pemberantasan narkotika adalah bagian dari program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kejahatan narkoba memberikan dampak besar dan sistematis terhadap masyarakat. Penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Kapolda menegaskan bahwa Sumatera Selatan kini menjadi target pasar narkotika. Menyikapi kondisi ini, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan kejahatan narkoba.
“Kita tidak boleh berdiam diri. Mari satukan tekad dan kuatkan niat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika. Ini adalah musuh bersama yang harus kita lenyapkan dari wilayah kita,” tandasnya. (#)














