PLN UID S2JB Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen, Tegaskan Komitmen Layani Pelanggan di Era Digital

Lewat partisipasi dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Palembang, PLN memperkuat peran sebagai BUMN yang berorientasi pada kepuasan pelanggan dan perlindungan konsumen di tengah percepatan transformasi digital.

foto : Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (12/11).

PALEMBANG, TRIKPOS.com— PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Hal itu disampaikan saat kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (12/11).

Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk menjaring masukan publik terhadap naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hadir sebagai mitra pendamping DPR RI, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto, EVP Niaga dan Pemasaran PT PLN (Persero) Nayusrizal N, sejumlah Vice President PLN, serta General Manager PLN UID S2JB Adhi Herlambang.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., mewakili Gubernur Sumsel. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah, BUMN, dan akademisi dalam memperkuat hak-hak konsumen di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.

“Kita perlu memastikan perlindungan konsumen yang adaptif dan berkeadilan agar seluruh pihak memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh,” ujar Edward.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menekankan bahwa revisi undang-undang ini diharapkan mampu menjawab tantangan digitalisasi yang mengubah pola interaksi antara konsumen dan penyedia layanan.

“Kami ingin revisi undang-undang ini mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” jelas Andre.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, menyampaikan dukungan penuh terhadap arah perubahan regulasi yang menempatkan konsumen sebagai subjek utama dalam layanan publik.

“Transformasi digital lewat aplikasi PLN Mobile, sistem pengaduan terintegrasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan menjadi bukti komitmen PLN dalam memberikan kepuasan pelanggan,” katanya.

Adi juga menegaskan bahwa PLN memperkuat keandalan sistem berbasis digital dan kesiapsiagaan operasi agar layanan listrik lebih efisien dan berkesinambungan.

“Setiap layanan kepada pelanggan berlandaskan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, PLN menyampaikan dua masukan penting bagi penyempurnaan RUU Perlindungan Konsumen. Pertama, mengenai strict liability atau tanggung jawab mutlak agar tetap proporsional. Kedua, soal kompensasi dan standar mutu layanan agar tetap mengacu pada regulasi sektoral di bawah Kementerian ESDM.

General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, turut menegaskan komitmen PLN di wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu dalam meningkatkan layanan pelanggan dengan pendekatan humanis dan berbasis teknologi.

“PLN UID S2JB siap menjadi mitra pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pasokan listrik yang andal dan layanan profesional,” ujarnya.

Menurutnya, PLN juga memperluas kanal komunikasi publik melalui program keterlibatan masyarakat, peningkatan kecepatan respon pengaduan, serta pemanfaatan teknologi digital secara real time.

Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ini menjadi momentum penting memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan ekosistem perlindungan konsumen yang adaptif, berkeadilan, dan mendukung transformasi digital serta transisi energi nasional. (#)