SUMSEL  

Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan Sekda Sumsel Dicabut

PALEMBANG | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2014-2016, Mukti Sulaiman, resmi mencabut gugatan pra-peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Gugatan pra-peradilan itu ditujukan Mukti Sulaiman kepada Kejati Sumsel yang sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dicabutnya gugatan ini sendiri terungkap dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/7).

“Jadi kalau pemberi kuasa berkeinginan untuk mencabut gugatan maka kita tidak boleh menolak,” kata Kuasa hukum Mukti Sulaiman, Syarkowi Tohir saat ditemui setelah persidangan.

Syarkowi menuturkan, bahwa tidak mengetahui pasti penyebab keputusan yang dibuat kliennya tersebut. Hanya saja, selain mencabut gugatan ke Kejati Sumsel, Mukti Sulaiman nyatanya juga mencabut Surat Kuasa kepada Syarkowi selaku kuasa hukum.

“Mukti Sulaiman sendiri yang meminta untuk dicabut, alasan dicabutnya gugatan ini saya tidak tahu persis yang jelas saya diminta untuk mencabut gugatan dan surat kuasa kepada saya juga sudah dicabut,” ujarnya.

Sementara itu, M Naimulah SH selaku perwakilan Kejati Sumsel mengatakan, mereka sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mukti Sulaiman.

Namun dikarenakan gugatan sudah dicabut, maka ia menganggap proses persidangan sudah selesai. “Ya karena sudah dicabut oleh kuasa hukum pemohon, maka secara otomatis praperadilan sudah selesai,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mukti Sulaiman selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri (PN) Palembang.

Gugatan yang diajukan itu tertuang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon.

Dalam permohonan gugatan tersebut, Mukti Sulaiman mengajukan gugatan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada dirinya yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel (*)