TNTNEWS.CO, PALEMBANG – PT Jasa Raharja Cabang Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung program pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang akan dimulai awal Oktober hingga akhir Desember 2021.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Perwakilan Sumsel, Abubakar Aljufri mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilakukan oleh Pemda Provinsi Sumsel sudah ada persetujuan dari direksi komisaris.
“Seperti tahun lalu, mulai dari bulan Agustus sampai akhir Desember 2020 pemutihan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel. Kita menghilangkan denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu,” ujarnya, Kamis (30/9/2021)
Namun, pokoknya tertera di Petis pajak itu tidak dapat di hilangkan karena pokoknya terkait dengan hak masyarakat untuk mendapatkan santunan jasa Raharja. Karena uangnya dihimpun oleh Jasa Raharja akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.
“Nah, kalu denda itu kita hilangkan, sedangkan pokok tidak dapat di hilangkan karena di asuransi bahwa pokok itu adalah hak masyarakat. Karena, seandainya pokok di hilangkan, bagaimana hak masyarakat yang mengalami kecelakaan santunan untuk di bayarkan,” kata Abubakar.
Tentunya sesuai dengan kebijakan kementerian keuangan, bahwa PT Jasa Raharja mendukung program pemutihan denda tahun lalu dan tahun lalu,” tambahnya.
Untuk kisaran denda, lanjut Abubakar bervariatif ada 25 persen, 50 persen, 75 persen, maksimal 100 persen.
Untuk masyarakat memiliki kendaraan bermotor tunggakan 3 bulan kisaran denda 8 ribu rupiah denda yang dihapuskan.
“Kami mendukung di tahun 2020, pemutihan yang dilakukan Pemda Provinsi Sumsel dari bulan Agustus – Desember,” jelas Abubakar.
Abu bakar menambahkan, target pendapatan Jasa Raharja sampai akhir tahun relatif sampai dengan Covid-19. Pendapatan turun drastis dari tahun sebelumnya.
“Tahun lalu ada pemutihan dan tahun ini ada pemutihan. Terealisasi lebih kurang 60 persen,” tandasnya.