TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) meminta PT Sariguna Prima Tirta Tbk berlokasi di Jalan Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Senin (4/9/2023) menutup usaha Pengelolaan Pabrik nya.
Pasalnya, kegiatan usaha dilakukan itu di duga menyalahi peraturan perundang undangan khususnya Perda Kabupaten Banyuasin nomor 6 tahun 2019 tentang tata ruang.
Koordinator Aksi, Alamsyah Haris menyampaikan, PT Sariguna Prima Tirta berdasarkan pola ruang aturan Perda nomor 6 tahun 2019, bahwa Kecamatan Talang Kelapa digunakan untuk Industri kecil menengah. Sedangkan berdasarkan kalkulasi usaha luas bangunan. Diduga ada kegiatan industri pabrik penggunaan air di tanah .
“Seharusnya PT Sariguna di Jalan Talang Buluh tidak diperbolehkan untuk mengembangkan kegiatan yang mengganggu fungsi pemukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat,” jelas Alamsyah usai berorasi.
Kawasan yang saat ini dibangun oleh PT Sariguna Prima Tirta, lanjut Alamsyah tidak diperbolehkan untuk mengembangkan kegiatan yang mengganggu fungsi pemukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.
“Kemudian memperluas lima Pabrik berlokasi salah satunya adalah terletak di Wilayah Kelurahan Talang buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan mengalokasikan belanja modal 220 Miliar untuk 5 (lima) Pabrik tersebut,” cetusnya.
PT Sariguna Prima Tirta Tbk adalah perusahaan yang bergerak bidang industri air minum dalam kemasan dengan menggunakan merek “Cleo”.
Dari pengamatan luas bangunan, fisik bangunan serta alat produksi yang akan digunakan PT Sariguna Prima Tirta Tbk bukan untuk peruntukan Industri Kecil dan menengah, “Kami menduga PT Sariguna Prima Tirta Tbk telah menyalahi Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin,” paparnya.
Dalam hal dugaan, PT Sariguna Prima Tirta Tbk menyalahi Perda tersebut dapat diberikan sanksi Pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 92 Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2039, “Setiap orang atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Pidana di bidang penataan ruang dipidana berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,” ucapnya.
Dari penjelas tersebut Koalisi Penyelamatan Lingkungan
Mengambil sikap meminta PT Sariguna Prima Tirta,Tbk menghentikan dan menutup Usaha, Pengelolaan Pabrik nya.
“Meminta PT Sariguna Prima Tirta, Tbk mengalikan Usaha Pembuatan Pabrik ke Kawasan Tanjung Api-api sesuai Peruntukan Kawasan Industri,” harapnya.
Sementara itu, pihak perusahaan PT Sariguna Prima Tirta Tbk saat di konfirmasi awak media, tidak bisa berkata, hanya diam seribu bahasa. “Wartawan tidak diperkenankan masuk hanya menunggu depan pagar oleh pihak perusahaan,” tandasnya.
Dari pantauan di lapangan, secara simbolis massa menutup pagar pabrik bertuliskan Bangunan ini Ditutup . lalu menuju gedung DPRD Sumsel untuk berorasi kembali. (HR)