Sumsel  

Ratno Kuncoro Jamin Keselamatan Wartawan Meliput

Ngobrol Pintar (NGOPI) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel dengan topik “Urgensi Perlindungan Hukum Profesi Wartawan” di Kantor PWI Sumsel, Kamis (08/07/2021)
Ngobrol Pintar (NGOPI) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel dengan topik “Urgensi Perlindungan Hukum Profesi Wartawan” di Kantor PWI Sumsel, Kamis (08/07/2021)

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Kapolda Sumsel, Brigjen Pol Eko Indra Heri melalui Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik, Msi menegaskan secara pribadi maupun institusi, bakal menjamin keselamatan dan keamanan wartawan saat melakukan peliputan.

Hal ini diungkapkannya usai menghadiri Undangan dalam Ngobrol Pintar (NGOPI) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel dengan topik “Urgensi Perlindungan Hukum Profesi Wartawan” di Kantor PWI Sumsel, Kamis (08/07/2021).

Ratno menegaskan, upaya yang dilakukan pihaknya ini sebagai langkah menjamin keselamatan profesi wartawan yang penuh dengan resiko.

“Seperti yang kita tahu bahwa kerja wartawan ini mirip dengan polisi yang penuh resiko dan kesulitan. Maka dari itu kami dari pihak kepolisian siap menjamin keselamatan dan keamanan wartawan saat peliputan,” kata Ratno kepada wartawan.

Ratno pun meminta kepada wartawan apabila mendapatkan ancaman dari berbagai pihak, supaya dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui hotline yang tersedia.

“Terkait ancaman yang diterima wartawan silahkan laporkan ke pihak kepolisian melalui hotline yang tersedia. Kami akan segera menindaknya, apalagi kami sebagai intelejen memiliki tanggung jawab bekerja sebelum peristiwa, selama peristiwa, dan setelah terjadinya peristiwa. Jadi jangan sungkan untuk melaporkan,” ujarnya.

Meski demikian, Ratno juga meminta wartawan di Sumsel, untuk tetap menyajikan pemberitaan yang kondusif dan mengedukasi masyarakat.

Praktisaufik Husni SH MHMelihat sisi Praktisi Hukum, Dr RM Taufik Husni SH MH berkomentar, bahwa kekerasan terhadap wartawan ini terjadi dengan beberapa kasus berbeda. Baik ancaman berupa fisik maupun teror melalui media digital atau medsos.

Maka dari itu, sudah saatnya wartawan ini dilindungi profesinya sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara .

“Kalau misalnya masih terjadi terhadap personil wartawan, tentunya aparat kepolisian di wilayah masing-masing merespon cepat. Karena sudah ada perangkat hukum melakukan pro Justitia kepada pelaku,” ucapnya.

Lanjut RM Taufik, wartawan adalah profesi mulia dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kebenaran daripada peristiwa saat meliput, karena masyarakat membutuhkan itu.

“Masyarakat membutuhkan informasi seakurat mungkin agar bisa mengetahui apa yang terjadi. Kini sudah sewajarnya wartawan dilindungi tidak hanya sebatas warga negara namun profesi kewartawanan nya,” ucap RM Taufik

Sekali lagi, RM Taufik mengapresiasi ngobrol pintar (Ngopi) PWI bersama Kapolda melalui Dir Intelkam Polda Sumsel dalam statement nya, bahwa kepolisian siap mengawal wartawan dalam penegakan hukum apabila mengalami tindak pidana terhadap pihak lain.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f