PALEMBANG | Realisasi di tahun 2021, Masyarakat Berpengasilan rendah (MBR) menyentuh angka 70 persen dari target yang ditentukan Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sumatera Selatan.
Hal tersebut dikatakan ketua DPD REI Sumsel , Zewwy Salim, kepada awak media diruangannya, Selasa (28/9/2021). “Untuk realisasi di awal tahun 2021, kami targetkan 15 ribu unit. Sampai hari ini sudah menyentuh hampir 11 ribu unit terealisasi di angka kredit,”ungkapnya.
Untuk mengejar target sisa 30 persen, Zewwy menjelaskan REI Sumsel masih tetap optimis dengan angka tersebut dapat tercapai. Karena imun masyarakat masih sangat besar dan minat semangatnya tinggi.
“Kami tetap optimis dari pencapaian sisa 30 persen. Sebab penjualan kita hampir 80-85 persen itu rata-rata rumah MBR,”ucapnya.
Dikatakan Zewwy, untuk perumahan MBR sekarang ini sudah bermain di pinggiran kota Palembang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuasin. Seperti daerah Gandus, Jakabaring, Talang Jambi, Mata Merah, Merah Mata dan Talang Keramat.
Namun, saat ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan terkait dengan sistem baru secara online dari izin mendirikan bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahkan aturan soal PBG ini diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
“Dan ini butuh koordinasi dan bersinergi yang baik dengan pemerintah Provinsi, Kabupaten kota. Karena PBG ini barang baru dan butuh waktu kami untuk mensosialisasikannya ke anggota,” jelasnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggandeng dinas Perkim Sumsel dan BPN untuk melakukan sosialisasi. Biasanya via zoom ke seluruh anggota DPD REI Sumsel. Mudah-mudahan permasalahan ini tidak lama lagi akan selesai,” katanya.