TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. H. Edward Candra, MH, turut hadir dalam rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau untuk periode 2024-2044. Acara ini berlangsung di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada Jumat (15/11/2024).
Edward menjelaskan bahwa RTRW adalah acuan penting bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan wilayah. Menurutnya, RTRW menjadi dasar bagi kebijakan pemanfaatan ruang, memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berdampak langsung pada tata ruang wilayah.
“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan. Untuk melaksanakan pembangunan yang efektif, diperlukan panduan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diperbarui sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja, mengatur bahwa RTRW berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau setiap lima tahun sekali.
“Proses peninjauan kembali RTRW mencakup kajian, evaluasi, dan penilaian terhadap dokumen serta Perda RTRW yang telah memasuki masa lima tahun. Berdasarkan hasil tersebut, dapat diputuskan apakah RTRW perlu direvisi atau tetap digunakan,” jelas Edward.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriansyah, mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda RTRW ini telah dimulai sejak 2018. Berbagai langkah, seperti penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik, telah dilaksanakan. Rapat kali ini menandai tahap kesepuluh dalam proses pembahasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Sekda Provinsi Sumsel atas dukungannya. Semoga sinkronisasi perencanaan RTRW antara provinsi dan kabupaten/kota, khususnya untuk Kota Lubuk Linggau, berjalan lancar,” kata Trisko.
Pembahasan RTRW ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Kota Lubuk Linggau dalam menghadapi perkembangan wilayah secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan arah pembangunan provinsi. (#)