SUMSEL  

Sekda Sumsel Terima KSPSI: Dukung Pembentukan Dewan Pengupahan di Seluruh Daerah

PALEMBANG, TRIKPOS .com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Chandra, M.H., menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (1/5/2025).

Pada pertemuan tersebut, Sekda mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi dari perwakilan KSPSI Sumsel, salah satunya mengenai permintaan pembentukan Dewan Pengupahan di seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan serta peninjauan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Menanggapi hal itu, Sekda menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus mendorong percepatan pembentukan Dewan Pengupahan, khususnya di daerah yang belum memilikinya.

“Keberadaan Dewan Pengupahan sangat penting untuk menyelesaikan persoalan pengupahan di masing-masing daerah, karena setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda. Untuk yang sudah terbentuk, akan terus kita optimalkan,” ujar Sekda.

Terkait polemik UMSP yang dinilai tidak adil oleh KSPSI, Sekda berjanji akan menyampaikan masukan tersebut kepada Gubernur Sumsel agar kebijakan tersebut bisa ditinjau kembali dan, bila memungkinkan, dibahas bersama untuk mencari solusi yang tepat.

Ketua DPD KSPSI Sumsel, H. Zainal Arifin Hulap, mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sumsel yang telah menerima mereka secara terbuka dan penuh kehormatan, sehingga tidak perlu menggelar aksi turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami berharap, ke depan Gubernur Sumsel terpilih dapat menerbitkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan kaum buruh,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, menyampaikan tujuh poin tuntutan buruh, yakni:

  1. Mendorong percepatan revisi UU Ketenagakerjaan yang adil melalui surat resmi kepada Presiden dan Ketua DPR RI.
  2. Menolak praktik upah murah dan sistem outsourcing yang masih marak di perusahaan di wilayah Sumsel.
  3. Menuntut revisi UMSP 2025 yang dinilai cacat hukum dan prosedur, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Permenaker No. 16 Tahun 2024.
  4. Menuntut penyelesaian pelanggaran hak normatif pekerja dengan memperkuat peran pengawas ketenagakerjaan.
  5. Mendorong penuntasan kasus kecelakaan kerja dan audit mendalam terhadap sertifikasi K3 bermasalah.
  6. Meminta percepatan pembentukan Dewan Pengupahan di seluruh kabupaten/kota di Sumsel.
  7. Meminta keterlibatan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan demi mewujudkan kesejahteraan buruh.

Turut hadir dalam audiensi tersebut sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumsel serta para anggota KSPSI dari berbagai wilayah.(#)