JAKARTA, TRIKPOS.com | Tepat setahun sudah sejak Gedung Pusat Perkumpulan Keluarga Bereqncana Indonesia (PKBI) diambil alih secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan RI. Pada 10 Juli 2024 lalu, bangunan bersejarah yang berdiri sejak 1970 itu diduduki aparat Satpol PP atas dasar surat hak pakai dari ATR/BPN, tanpa proses serah terima, dasar hukum yang jelas, atau penghormatan terhadap nilai historis gedung tersebut.
Ketua Pengurus Nasional PKBI, Dr. Ichsan Malik, M.Si., bersama Direktur Eksekutif PKBI Pusat, Leny Jakaria, menegaskan bahwa gedung yang kini tak lagi dapat mereka akses bukan sekadar fisik belaka. Gedung itu merupakan simbol perjuangan dr. Soeharto, pendiri PKBI sekaligus dokter pribadi Presiden Soekarno dan pendiri Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Di sanalah ribuan kader keluarga berencana dilatih, berbagai program kemanusiaan dijalankan, serta lembaga penting seperti BKKBN lahir.
“Kami bukan menyerah, tapi kami dipaksa diam. Kami menanti keadilan dan penghormatan atas jasa yang telah kami berikan,” tegas Ichsan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
PKBI menyebut pengambilalihan tersebut mencerminkan cara negara memperlakukan sejarah dan jasa pengabdian.
Didirikan pada 1957, PKBI lahir saat angka kematian ibu (AKI) di Indonesia mencapai 1.500 per 100.000 kelahiran hidup. Di tengah keterbatasan layanan negara, PKBI hadir sebagai gerakan masyarakat sipil yang bekerja secara sukarela mendampingi, melatih, dan memberikan pelayanan kesehatan reproduksi bagi perempuan dan anak-anak.
Kontribusi PKBI dalam menurunkan AKI terbukti signifikan:
– 1987: 650
– 2000: 307
– 2015: 305
– 2020: 230
Saat ini, Indonesia menargetkan penurunan AKI hingga 183 pada 2025 sesuai dengan agenda SDGs dan RPJMN. Di balik capaian tersebut, berdiri lebih dari 3.378 relawan, 186 cabang kabupaten/kota, dan 25 kantor wilayah PKBI di seluruh Indonesia.
Namun, semua jasa itu kini seolah dipinggirkan.
Dalam siaran resminya, PKBI menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian Kesehatan RI, khususnya Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, sebagai bentuk desakan atas pengambilalihan gedung secara sepihak:
1. Pemberian kompensasi yang layak atas pemanfaatan gedung tanpa izin resmi.
2. Konversi komitmen lisan menjadi perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum untuk pengalokasian kembali sebagian gedung bagi operasional PKBI.
3. Hak penggunaan tanpa batas waktu atas gedung tersebut selama PKBI masih aktif menjalankan program kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.
4. Penghapusan kewajiban sewa, mengingat peran besar PKBI sejak 1957 dalam pembangunan kesehatan nasional.
5. Pemberian izin penggunaan alamat resmi Gedung Hang Jebat III/F.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai alamat operasional PKBI Nasional.
“Sudah satu tahun kami menunggu. Kami belum berhenti berharap,” ujar Leny Jakaria.
Bukan Sekadar Gedung, Tapi Simbol Pengabdian
PKBI menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar soal aset. Ini tentang penghormatan terhadap nilai sejarah, keadilan atas pengabdian, dan pengakuan atas peran masyarakat sipil dalam membangun bangsa.
Gedung yang kini diperebutkan itu telah menjadi saksi sejarah gerakan keluarga berencana di Indonesia dari kota hingga pelosok. Para relawan PKBI, yang bekerja tanpa bayaran, menjadi ujung tombak pelayanan di tempat-tempat yang kerap luput dari perhatian negara.
“Jangan hapus sejarah. Jangan lupakan pelopor. Jangan biarkan negara mengubur jasa dr. Soeharto dan PKBI,” ujar Ichsan.
Sebagai organisasi yang telah berdiri sejak awal kemerdekaan, PKBI menegaskan bahwa mereka bukan lawan, bukan pengganggu, melainkan mitra perjuangan yang telah lama bersinergi dengan pemerintah.
Kini, mereka hanya berharap satu hal : pengakuan dan penghormatan.














