PALEMBANG, TRIKPOS.com – Persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat layak K3 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/8). Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik (Perusahaan Jasa K3) dan Firmansyah Putra, Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Sidang yang dipimpin hakim Idi Il Amin ini menghadirkan empat saksi dari pihak perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syahran Jafizhan, turut hadir bersama para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing.
Pengakuan Saksi: Uang Mengalir ke Firmansyah
Saksi Hansamu Hadi Yusuf, Wakil Direktur PJ K3 Karya Jaya, mengaku sempat memerintahkan karyawannya menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Firmansyah atas arahan Deliar Marzoeki.
“Ada biaya pengurusan pembuatan berkas laporan pengujian K3 sebesar Rp 2,5 juta per alat dan biaya Surat Keterangan (Suket) Rp 650 ribu. Dari Januari sampai September 2024, terdapat 59 perusahaan dengan 657 permohonan Suket, totalnya sekitar Rp 497 juta,” ungkap Hansamu di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Nabila, Direktur Utama PT Multi Jaya Quality, mengungkapkan pihaknya juga dikenakan biaya serupa. “Untuk pemeriksaan perusahaan kami, dikenakan Rp 7,5 juta per unit, sedangkan pengurusan Suket Rp 550 ribu. Sepanjang Januari–Desember 2024, kami mengurus 1.018 unit, total nilai lebih dari Rp 524 juta. Uang itu saya perintahkan melalui karyawan kami, Nasrun Hidayat, kepada Firmansyah,” ujar Nabila.
Saksi Nasrun Hidayat membenarkan pernyataan tersebut. “Saya serahkan uang itu tunai secara bertahap langsung ke ruangan Firmansyah di kantor Disnakertrans Sumsel. Total sekitar Rp 550 juta untuk pengurusan 1.018 unit Suket sepanjang 2024,” kata Nasrun.
Penyidik menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf B dan huruf E, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Informasi lain yang terungkap, Harni Rayuni disebut sebagai pihak yang mengeluarkan surat mundur layak K3 untuk Gedung Aryasa atas rekomendasi Kadisnakertrans Sumsel. Surat tersebut diduga diterbitkan untuk menutupi kelalaian manajemen gedung yang tidak pernah melakukan perawatan lift barang selama lebih dari tiga tahun.
Kelalaian ini sebelumnya memicu insiden tragis pada kru lighting wedding, Marta Saputra (41), yang mengalami putus lengan dan patah kaki akibat kecelakaan lift di gedung yang sering dipakai untuk acara pernikahan tersebut. (#)