JAKARTA, TRIKPOS .com– Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II (KK.III), Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Rabu siang (30/4/2025).
Raker tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota, baik secara langsung maupun daring.
Agenda rapat mencakup pembahasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer dari pusat ke daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), serta pengelolaan kepegawaian.
Dalam kesempatan itu, Wagub Cik Ujang meminta dukungan dari anggota DPR RI, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Sumsel, untuk mendorong percepatan pembangunan jalan tol penghubung Sumsel dan Bengkulu.
“Kami mohon dukungan agar pembangunan di Sumsel bisa berjalan lancar. Khususnya untuk tol dari Kabupaten Ogan Ilir sampai Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Terkait BUMD, Cik Ujang mengungkapkan bahwa total dividen yang telah disetor BUMD kepada daerah mencapai Rp96,6 miliar, melampaui target sebesar Rp91,4 miliar.
Untuk pengelolaan kepegawaian, ia menyampaikan bahwa jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel mencapai 31.187 orang, terdiri dari CPNS/PNS dan PPPK sebanyak 20.694 orang, tenaga honor dan non-PPPK sebanyak 10.390 orang, serta CPNS sebanyak 103 orang yang masih menunggu proses peresmian.
“Otonomi daerah di Sumsel berjalan baik. Namun kami berharap Komisi II DPR RI dapat mendukung agar potensi daerah dapat dikelola langsung oleh pemerintah provinsi,” tambahnya.
Sementara itu, Wamendagri Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya pengelolaan transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan efisiensi belanja berbasis kinerja.
Ia merinci alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 pasca-terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang mencapai total Rp848,52 triliun. Rinciannya meliputi: Dana Alokasi Umum (DAU) Rp431 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp166,7 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp159,9 triliun, Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Rp17 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1 triliun, Dana Desa Rp69 triliun, dan Dana Insentif Fiskal Rp4 triliun.
“Transfer ke Daerah adalah dana dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” jelasnya.
Dalam hal kepegawaian, Ribka menyebut dari total 540 instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baru 74 instansi (13,7%) yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
“Dari 705.652 formasi PPPK di seluruh daerah, baru 62.369 yang telah terbit SK-nya. Masih ada 466 instansi (86,3%) yang dalam proses penerbitan SK,” terangnya. (#)