PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku selama 80 hari, mulai 17 Agustus 2025. Program ini menjadi bagian upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung pembangunan…
#BapendaSumsel
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.