TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Selatan melalui UPTD Samsat Palembang IV menghimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Apabila, dua tahun tak membayar pajak atau setelah dua tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor…
#dirlantas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.