JAKARTA – Kementerian Agama mulai Agustus 2021 resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah format digital. Hal ini diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur…
#format digital
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.