PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan perdata senilai Rp630 juta yang diajukan Subhan Ismail terhadap Madrol. Putusan perkara dengan nomor 85/Pdt.G/2025/PN Plg itu dibacakan pada 7 Agustus 2025 secara elektronik melalui Sistem Informasi…
#Hukum Peradilan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.