HUKUM  

TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terdakwa Oddy Grahatama Reskin Amd dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Senin (18/4/2022), sekitar pukul 13.00…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f