TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terdakwa Oddy Grahatama Reskin Amd dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Senin (18/4/2022), sekitar pukul 13.00…
#kejari Palembang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.