PALEMBANG, TRIKPOS.com — Perkara dugaan penipuan yang melibatkan anggota polisi aktif, Bripka Agus Kurniawan, memasuki babak baru. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sumatera Selatan resmi merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Agus. Rekomendasi itu…
#Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.