JAKARTA, TRIKPOS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan. Ketentuan larangan tersebut tidak hanya…
#MahkamahKonstitusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.