TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Tanah dan Bangunan Milik Bank SUMSEL Babel Akan Di Sita oleh Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, karena tidak menjalankan Putusan Pengadilan dengan nomor perkara : 16/Pdt.G.S/2021/PN Plg dengan tergugat PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel…
#permohonan eksekusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.