PALEMBANG | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2014-2016, Mukti Sulaiman, resmi mencabut gugatan pra-peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Gugatan pra-peradilan itu ditujukan Mukti Sulaiman kepada Kejati Sumsel…
#pra peradilan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.