TRIKPOS.COM, PALEMBANG: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT. Hok Tong sebesar Rp 2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas tiga perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber…
#pt Hok Tong
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.