PALEMBANG  

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi tidak segera sah sebelum 4 Januari 2024. Kota Palembang diperkirakan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 Triliun Demikian disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f