TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi tidak segera sah sebelum 4 Januari 2024. Kota Palembang diperkirakan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 Triliun Demikian disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan…
#raperda pajak dan retribusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.