JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan…
#relaksasi restrukturisasi kredit perbankan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.