HUKUM / KRIMINAL, PALEMBANG  

PALEMBANG , TRIKPOS.com — Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan tim SAKAHIRA Law Firm terhadap mantan anggota DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial SN. Dalam amar putusan nomor 16/Pdt.G/2025/PN Plg tertanggal 28…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.