JAKARTA, TRIKPOS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan. Ketentuan larangan tersebut tidak hanya…
Hukum dan Politik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.