JAKARTA – Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana….
Menteri Agama
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.