JAKARTA, TRIKPOS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 11 dari 96 perusahaan peer-to-peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/8)….
Regulasi dan Pengawasan OJK Terhadap Kepatuhan Ekuitas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.