TRIKPOS.CO, PALEMBANG | Melalui kuasa hukumnya 8 perangkat Desa Rantau Telang selaku penggugat dari Kantor Hukum PENGGIS SH MH yang didampingi Timnya Amin Rais SH MH, Febri Prayoga SH MH, A.Rilo Budiman SH MH , M. Abyan Zhafran SH MH dan Ricko Tampati SH MH menyatakan Ini Adalah Awal perjuangan bukan Akhir .
Setelah membaca isi putusan dalam perkara no 20/G/2023/PTUN.PLG melalui E Court merasa ada yang janggal dalam putusan perkara tersebut, karna didalam amar putusan tersebut menyatakan EKSEPSI Tergugat tidak diterima dan Menolah Gugatan Para Penggugat .
Artinya JELAS PARA PIHAK TIDAK ADA YANG DIMENANGKAN sehingga kami selaku kuasa hukum penggugat akan melakukan upaya hukum berikutnya “banding” atau gugat baru.
“Kemudian juga kami akan mencari cela hukum Pidana atau melakukan upaya hukum lainnya karena kami menganggap klien kami Jelas memiliki hak itu, dan juga dalam proses pemberhentian perangkat desa, tidak serta merta untuk memberhentikan, ada proses proses yang telah di atur sedemikian rupa oleh peraturan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kami pikir amar putusan tersebut membuat kami sangat yakin memiliki peluang besar untuk mendapatkan hak yang kami perjuangkan sehingga upaya hukum.
“Selanjutnya kami akan memaksimalkan untuk mecari dalil- dalil hukum yang tepat agar majelis hakim mempertimbangkannya,” ucap A.Rilo Budiman SH, Sabtu (22/7/2023)
Diakhir wawancara nya kuasa hukum menyatakan menghargai putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Palembang.