Pengacara Surati Mabes Polri Desak Jadi Tersangka Wanita Dianiaya Oknum Perwira Polisi di Palembang

Tim Kuasa Hukum korban, A Rilo Budiman.SH , Suwito Winoto SH, Muhammad Axel SH dan Penggis SH MH

TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Kuasa hukum korban wanita berinisial MR (20 tahun) yang melapor karena diduga jadi korban pengeroyokan 2 (dua) perwira polisi saat di klub malam Palembang, A Rilo Budiman , Suwito Winoto SH, Muhammad Axel SH dan Penggis SH MH meminta kasus yang menyangkut kliennya tetap dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka.

Rilo menyebutkan pihaknya telah bersurat ke Mabes Polri terkait permasalahan yang dihadapi kliennya, bahwa menurut pasal 184 ayat (2) KUHAP, hal secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan serta Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa 2 (dua) alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

” Bahwa dari pembuatan laporan taggal 29 Januari 2024 sampai dengan saat ini tanggal 19 April 2024 memasuki 3 Bulan perkara ini berjalan. Kami memohon kepada pihak kepolisian yang memproses perkara ini untuk segera menaikkan status kepada terlapor menjadi tersangka, demi keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” ujar Rilo kepada wartawan trikpos.com, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan hal- hal diatas, mohon demi hukum dan keadilan karena telah mencukupi alat bukti, mohon untuk menetapkan terlapor sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka karena dugaan peristiwa pidana pengeroyokan tersebut dilakukan oleh terlapor yaitu pasangan suami istri yang mana adalah seorang oknum kepolisian dan ibu bhayangkari. Dirinya mengaku surat permohonan tersangka ke Mabes Polri telah disampaikannya pada 19 April 2024 yang lalu.

“Kami sudah bersurat ke Mabes Polri untuk meminta dilakukan penetapan tersangka bagi pelaku pengeroyokan kliennya kami,” sambung Rilo.

Lanjut Rilo, dirinya meyakini alat bukti berupa video, keterangan saksi, dan visum sudah lengkap untuk penetapan tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang ada agar menetapkan terlapor tersangka dan melakukan penahanan karena adanya dugaan peristiwa pidana, ” kata dia.

Untuk diketahui sebelumnya, dua orang Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan anggota Polisi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan R Sukamto Palembang.

Kedua pamen berpangkat AKP berinisial YS dan KA melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya sesama polisi sekaligus ibu Bhayangkari. Kejadian pemukulan dan pengeroyokan itu bermula saat korbannya Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) mendapat pelecehan ketika melintas di depan para terlapor.

Dari cerita korban, dirinya sempat menyiram terlapor menggunakan air lantaran tak terima dilecehkan. Setelah itu, antara korban dan pelaku sempat terjadi cek-cok hingga berujung pengeroyokan yang terjadi di parkiran tempat hiburan malam.

Menanggapi ulah anak buahnya tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo tak membantah. Dirinya menilai sudah terjadi upaya mediasi secara kekeluargaan antara korban dan terlapor.

Namun, diantara kedua belah pihak tak menemukan titik terang .

Rachmad pun menyebut jika polisi sudah memeriksa rekaman CCTV di tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian. Hanya saja menurutnya, soal kronologis yang dipaparkan di lokasi kejadian tidak sepenuhnya benar.

“Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan,” ujar dia.

Kendati demikian, Rachmad mengaku proses hukum tetap berlanjut baik yang pidananya dan kode etik-nya.

“Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan,” tutup dia. (HR)