Sidang Korupsi Dana KORPRI Banyuasin: Ahli Meminta Pembebasan Dua Terdakwa karena Pengembalian Kerugian Negara

oppo_2

TRIKPOS.COM, PALEMBANG, 22 Agustus 2024 – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menyeret dua terdakwa, Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan Mirdayani selaku Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (22/8/2024). Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Masriati SH MH, dan menghadirkan dua ahli, yaitu Prof. Dr. Febrian SH MS dari Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Prof. Dr. Suparji SH MH dari Universitas Al-Azhar, yang merupakan ahli tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, Prof. Suparji menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp 342 juta telah dikembalikan oleh terdakwa sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa jika kerugian negara telah dikembalikan, majelis hakim harus mempertimbangkan hal ini dalam putusannya, karena tidak lagi ada kerugian negara yang harus dihitung.

Lebih lanjut, Prof. Suparji menjelaskan bahwa sebagai sekretaris, terdakwa Bambang Gusriandi tidak memegang uang dalam strukturnya, sehingga tidak seharusnya dipersalahkan karena tidak menguasai objek keuangan. Ia juga menyoroti ketidakadilan karena Ketua KORPRI tidak dijadikan tersangka, sementara mekanisme pengembangan penyidikan terhadap pihak lain masih bisa dilakukan.

Arief Budiman, penasihat hukum terdakwa Bambang Gusriandi, menegaskan bahwa pengembalian dana tidak bisa dianggap sebagai pengakuan bersalah. Ia menyatakan bahwa pengembalian uang dilakukan atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda), bukan atas kesadaran pribadi terdakwa, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengakuan tindak pidana korupsi.

Arief juga menekankan bahwa dengan kembalinya kerugian negara, unsur pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara tidak terbukti, sehingga dakwaan tersebut seharusnya tidak dapat diterapkan. Ia menambahkan bahwa jika uang yang diserahkan kepada pihak ketiga disalahgunakan oleh pihak tersebut, maka kedua terdakwa tidak bisa dianggap bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dalam dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para terdakwa. Penuntut Umum Kejari Banyuasin dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terkait dengan penggunaan dana kas KORPRI yang tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 342 juta. (#)