PALEMBANG | Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palembang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat secara skala mobilitas indeks di Palembang masuk kategori hitam.
Dengan menggunakan Google traffic, Facebook mobility, dan juga menggunakan sinar lampu malam hari dari satelit NASA, pemerintah pusat menggunakan kategori hijau, kuning, merah dan hitam.
Terkait hal ini, dan untuk mengurangi mobilitas, Kasat Lantas Polrestabes, Kompol Endro Ariwibowo, mengatakan pihaknya tetap melanjutkan penyekatan di 28 titik ruas jalan.
“Palembang masih masuk kategori hitam. Satlantas Polrestabes tetap melanjutkan penyekatan di 28 titik ruas jalan di Palembang mulai dari pukul 18.30 hingga 22.00 WIB. Kami juga berharap kerjasama semua pihak,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Menurut Endro, ada baiknya agar Palembang tidak lagi masuk kategori hitam. Untuk semua lapisan masyarakat harusnya menyadari dan berkontribusi bersama-sama agar mengurangi keluar rumah kalau tidak penting.
“Kami dari Satlantas Polrestabes Palembang untuk sekarang lebih banyak mengimbau masyarakat, penyekatan tetap kami lanjutkan, tinggal kerjasama antar masyarakat untuk bisa mengisi,” tutur Endro.
Ini adalah 28 titik penyekatan di ruas jalan dalam kota Palembang, berlaku hingga 16 Agustus 2021:
1. Jalan Lunjuk Jaya
2. Jalan Kancil Putih
3. Jalan Macan Lindungan 1
4. Simpang Rajawali
5. Simpang Kenari 1
6. Simpang Kenari 2
7. Jalan Murai
8. Jalan Ujung Median
9. Jalan Mayor Ruslan
10. Simpang Hyundai
11. Simpang Jalan Nuri
12. Jalan Cendrawasi
13. Jalan Betet
14. Simpang Tanah Tinggi
15. Bundaran Cinde
16. Lr Abdul Roni/Samping Gramedia
17. Jl Letnan Sayuti/ Samping Pulo Mas
18. Simpang Linda Kosmetik
19. Lr Kebun Jahe/Kol Atmo
20. Simpang Gaya Baru
21. Jalan Beringin Janggut/Depan Gaya Baru
22. Simpang Polda Sumsel
23. Simpang Angkatan 45 Demang
24. SPBU Prodixim
25. Simpang Way Hitam
26. Simpang Lingkar Istana
27. Depan Bank Raya
28. Jalan Macan