MARTAPURA, TRIKPOS.com | Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan enam orang tersangka dari dua lokasi berbeda.
Enam tersangka masing-masing berinisial S, A, AP, DAP, OB, dan JS. Mereka diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur setelah petugas melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas pembakaran lahan secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur, Kamis (27/8/2026). Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., hadir didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H.
Kapolres menegaskan, penanganan kasus karhutla menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat pembakaran lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Enam tersangka ditangkap di dua wilayah. Empat tersangka diamankan di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, sedangkan dua lainnya ditangkap di wilayah Banyu Ayu, Kecamatan Buay Pemuka Buyung.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembakaran lahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menemukan aktivitas pembakaran dan mengamankan para tersangka saat berada di lokasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait larangan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Hedwin Hanggara mengungkapkan Polres Oku Timur tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan, serta dapat mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan enam tersangka tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan cara yang melanggar hukum.
Polres OKU Timur juga akan meningkatkan patroli serta menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang rawan terjadi karhutla.
Kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Laporan : Nurmala Dewi













