JAKARTA, TRIKPOS.com (17/01/2025) – Dalam beberapa hari terakhir, muncul informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak mampu menjamin seluruh penyakit dan hanya menanggung sebagian biaya. Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif kepada seluruh penduduk Indonesia.
“Cakupan manfaat JKN sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin didasarkan pada indikasi medis. Ribuan jenis diagnosis penyakit telah dijamin sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Rizzky, Jumat (17/01).
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan untuk penyakit berat seperti gagal ginjal, kanker, diabetes, hingga kelainan darah seperti talasemia dan hemofilia. Bahkan, layanan berjangka panjang seperti cuci darah atau terapi seumur hidup juga termasuk dalam cakupan jaminan JKN.
Sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, JKN terbuka bagi seluruh penduduk, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Tidak ada batasan usia maupun persyaratan pemeriksaan kesehatan untuk menjadi peserta JKN.
“Nominal iuran JKN pun relatif terjangkau karena mengacu pada prinsip gotong royong, di mana iuran peserta sehat digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.
Dari sisi aksesibilitas, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terikat pada domisili sesuai KTP mereka.
Terkait hubungannya dengan asuransi swasta, Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan asuransi swasta untuk memberikan manfaat tambahan yang bersifat komplementer.
“Masyarakat yang ingin manfaat non-medis lebih dapat melengkapinya dengan asuransi swasta. BPJS Kesehatan terbuka untuk bekerja sama, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah ini, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. (#)