SUMSEL, TRIKPOS com– Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, bersama akademisi dan perwakilan kelompok masyarakat, melakukan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Skrining Klaster 2 (Ibu dan Anak) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kota Palembang, pada Rabu (12/02/2025).
Dalam forum tersebut, M. Adrian Agustiansyah menegaskan bahwa pelayanan publik harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sesuai dengan Pasal 15 huruf a dan f, penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta memastikan pelaksanaan layanan sesuai standar tersebut. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan pemenuhan setiap unsur dalam standar pelayanan menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara layanan publik.
Standar pelayanan dirancang agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang prima, sekaligus mencegah potensi maladministrasi. Ombudsman mengingatkan bahwa instansi kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas, harus memastikan standar pelayanan diterapkan secara optimal. Hal ini penting mengingat sektor kesehatan merupakan layanan utama yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Jika standar pelayanan tidak dipenuhi sepenuhnya, maka masyarakat akan langsung merasakan dampaknya dalam bentuk layanan yang tidak berkualitas, lambat, sulit diakses, serta tidak terjangkau dan terukur,” jelas M. Adrian Agustiansyah.
Ia juga mengimbau agar setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait layanan dapat diselesaikan langsung di tingkat instansi terkait. Menurutnya, stigma negatif terhadap pengaduan masyarakat harus dihilangkan.
“Banyak penyelenggara layanan publik menganggap pengaduan masyarakat sebagai beban kerja tambahan. Padahal, pengaduan justru merupakan bahan evaluasi yang dapat mendorong inovasi dan perbaikan layanan,” tambahnya. Komitmen dari pimpinan sangat diperlukan untuk menciptakan budaya pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kritik serta saran masyarakat.
Untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, Ombudsman menyarankan instansi membuat video testimoni dari masyarakat yang telah menerima layanan. Dengan cara ini, masyarakat dapat mengetahui kualitas layanan yang diberikan sekaligus mengurangi praktik calo dan pungutan liar (pungli).
Selain itu, instansi pelayanan publik dihimbau menyediakan layanan call center melalui telepon, SMS, atau WhatsApp, agar masyarakat bisa memperoleh informasi dan mengajukan keluhan dengan mudah. Penempatan sumber daya manusia (SDM) yang terampil juga menjadi faktor kunci untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
Ombudsman juga mendorong instansi pelayanan publik memanfaatkan media digital, termasuk Google Maps, sebagai sarana menerima dan mengelola pengaduan. Salah satu contoh yang telah diterapkan adalah RSUD Siti Fatimah, yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengelola pengaduan melalui platform tersebut.
Sebagai penutup, Ombudsman RI Sumatera Selatan menegaskan bahwa seluruh instansi pelayanan publik harus mematuhi standar pelayanan secara optimal. Ombudsman juga mendukung penuh inovasi dan perbaikan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Palembang dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan berkualitas. (#)