SUMSEL  

Ombudsman Sumsel Klarifikasi Laporan Guru PAI Terkait Gaji 13 dan THR Belum Dibayarkan

PALEMBANG TRIKPOS com | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menggelar klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Sumsel untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tambahan penghasilan (tamsil) Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang belum dibayarkan pada 2023 dan 2024.

Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, bersama tim asisten pemeriksaan laporan. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Syafitri Irwan, serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Awalluddin, pada Jumat (14/2/2025).

Para guru PAI yang dimaksud merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel yang diangkat melalui SK Gubernur dan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010, tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama bersumber dari anggaran Kementerian Agama.

Berdasarkan data, jumlah guru PAI di Sumsel tercatat sebanyak 1.546 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 663 guru yang bertugas di SMA, SMK, dan SLB belum menerima tambahan penghasilan Gaji 13 dan THR. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Selain itu, Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-60/PK/PK.2/2024 juga menegaskan kewajiban pembayaran THR dan Gaji 13 bagi guru ASN daerah tahun anggaran 2024.

Merespons laporan ini, Kanwil Kemenag Sumsel telah berkorespondensi dengan Kementerian Keuangan RI untuk mendapatkan kepastian penyelesaian. Sementara itu, Ombudsman Sumsel akan segera berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk mengklarifikasi langsung kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), serta Kementerian Agama.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan di level provinsi saja. Harus ada pembahasan bersama tiga kementerian terkait. Selain itu, ini bukan hanya terjadi di Sumatera Selatan, tetapi juga di seluruh Indonesia,” ujar M. Adrian Agustiansyah.

Ombudsman Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian pembayaran bagi para guru PAI yang terdampak. (#)