BANYUASIN, TRIKPOS.com— Setelah hampir empat bulan buron, tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya menyerahkan diri kepada aparat Polri di Polres Banyuasin, Minggu (11/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, BA, dan IS (25), warga Jalan Karang Petai, Pangkalan Balai. Mereka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Banyuasin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam kasus pencurian yang terjadi di Jalan KH Sulaiman, Lorong Mustofa Nomor 37, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/260/V/2026/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 5 Mei 2026. Korban dalam perkara ini adalah HP (43), seorang perawat yang tinggal di lokasi kejadian.
Menurut penyidik, aksi pencurian terjadi pada Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, korban baru menyadari kehilangan barang miliknya pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, pencurian dilakukan pada dini hari. Korban baru mengetahui kejadian tersebut beberapa jam kemudian,” ujar sumber kepolisian.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Shimizu milik korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
“Setelah menyerahkan diri, ketiganya langsung kami amankan, diperiksa, dan dilakukan pemberkasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata sumber tersebut.
Penyidik menyebut tidak ada kendala berarti dalam penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk proses hukum berikutnya.
“Berkas segera kami kirim ke jaksa penuntut umum. Koordinasi akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,” ujarnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi pencurian tersebut. Dugaan sementara, tindak pidana itu dipicu faktor ekonomi, mengingat para pelaku diketahui berprofesi sebagai petani. (#)















