HUKUM  

Kejari Muba Jemput Paksa Haji Alim, Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

PALEMBANG, TRIKPOS com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penjemputan paksa terhadap Haji Alim (HA) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi, Senin (10/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dalam rangka penanganan perkara pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah proyek tersebut.

“Haji Alim dan Amin Mansur (AM) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muba pada Kamis (6/3/2025). Saat ini, tersangka AM sudah lebih dulu ditahan,” ujar Vanny.

Ia menegaskan bahwa setiap penanganan kasus Tipikor di wilayah hukum Kejati Sumsel dilakukan atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kepala Kejati Sumsel.

Dalam kasus ini, Haji Alim berperan sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), sementara Amin Mansur bertugas mengurus kelengkapan dokumen terkait ganti rugi pengadaan tanah proyek tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

“Tersangka HA saat ini telah dibawa ke Kejati Sumsel dan resmi ditahan secara paksa karena sebelumnya menolak untuk diperiksa,” jelas Vanny.

Penahanan HA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Muba Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Ia akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Lebih lanjut, Vanny mengungkapkan modus operandi tersangka dalam kasus ini, yaitu pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut diajukan sebagai syarat pencairan ganti rugi lahan proyek tol.

“Padahal, HA bukanlah pihak yang berhak atas tanah tersebut, sebagaimana tertuang dalam pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan, serta Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal,” tandasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Muba untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Wan)