PALEMBANG, TRIKPOS.com – Manajemen Botanica Residence angkat bicara terkait tuduhan dugaan penipuan dalam transaksi pembelian rumah yang dilayangkan seorang konsumen bernama Elis. Pihak pengembang menilai narasi yang berkembang di ruang publik mulai kehilangan pijakan fakta dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Melalui penasihat hukum perusahaan, Titis Rachmawati, bersama pihak manajemen yang diwakili Albert John Lorenz, Botanica Residence memaparkan kronologi lengkap terkait pembelian satu unit rumah oleh Elis di kawasan Cluster Bougenville Blok B Type 60, dengan luas tanah 14 x 14 meter atau sekitar 196 meter persegi.
Menurut Titis, transaksi pemesanan rumah dilakukan pada 28 Maret 2024 oleh Elis, warga Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, dengan nilai pembelian sebesar Rp850 juta.
“Klien kami menerima pemesanan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah proses berjalan dan pembangunan mulai dilaksanakan, pihak pembeli kemudian mempermasalahkan ukuran bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi, lalu memutuskan untuk membatalkan pembelian,” ujar Titis kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, selama proses transaksi, Elis telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan total sebesar Rp238 juta.
Sebagai bentuk itikad baik, kata Titis, manajemen Botanica Residence telah menawarkan pengembalian dana sebesar Rp188 juta, setelah dilakukan pemotongan sebesar Rp50 juta yang diklaim sebagai biaya pembangunan dan pengeluaran lain yang telah dikeluarkan perusahaan sejak proyek rumah tersebut dimulai.
“Total uang yang telah dibayarkan sebesar Rp238 juta. Pihak Botanica bersedia mengembalikan Rp188 juta setelah dipotong Rp50 juta sebagai perhitungan biaya akibat pembangunan yang telah dilaksanakan,” jelasnya.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Elis karena menginginkan pengembalian dana secara penuh tanpa adanya potongan.
Menurut Titis, perbedaan pandangan inilah yang kemudian memicu perselisihan antara kedua belah pihak hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum dan menjadi konsumsi publik.
Ia menyayangkan narasi yang berkembang di masyarakat cenderung menyudutkan kliennya, Albert John Lorenz, seolah-olah telah terbukti melakukan tindakan pidana.
“Jangan karena ada laporan pidana atau seseorang berstatus tersangka, lalu bebas dicap sebagai penipu. Negara ini adalah negara hukum. Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan, bukan opini publik atau pemberitaan sepihak,” tegas Titis.
Lebih lanjut, Titis menilai persoalan yang terjadi sejatinya merupakan sengketa perdata terkait wanprestasi atau pelaksanaan perjanjian jual beli, bukan perkara pidana.
Ia mengungkapkan, sebelumnya perkara ini juga pernah diajukan melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palembang. Namun, majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam pengajuan.
“Putusan NO itu bukan berarti pokok perkaranya terbukti. Itu hanya menyatakan gugatan sebelumnya belum dapat diterima secara administrasi hukum,” ujarnya.
Selain menghadapi laporan dari pihak pembeli, Botanica Residence juga mengambil langkah hukum balik dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Elis.
Menurut Titis, langkah itu diambil untuk melindungi reputasi perusahaan yang dinilai telah dirugikan akibat pemberitaan dan narasi yang berkembang.
“Kami meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah narasi sepihak yang beredar. Perkara ini harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen transaksi, kronologi pembayaran, progres pembangunan, serta fakta hukum yang sedang berjalan. Yang dirugikan bukan hanya Albert secara pribadi, tetapi juga nama baik perusahaan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Elis belum memberikan tanggapan terbaru terkait pernyataan manajemen Botanica Residence tersebut. Sengketa antara konsumen dan pengembang ini pun masih berproses di jalur hukum. (#)















