PALEMBANG, TRIKPOS.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/6/2025), terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat layak K3, yang sebelumnya terungkap melaluinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
JPU Syaran Jafizhan menyampaikan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin. Sidang turut dihadiri terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
“Dalam pertimbangan kami, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar JPU dalam persidangan.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Deliar Marzoeki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Deliar Marzoeki diduga menerbitkan surat layak K3 untuk PT Atyasa Mulia, meskipun perusahaan tersebut tidak pernah melakukan perawatan lift barang sejak tahun 2022 hingga 2025. Padahal, lift itu sebelumnya mengalami kecelakaan yang menyebabkan salah satu pekerja, Marta Saputra (41), mengalami luka berat berupa putus lengan kanan dan remuk pada paha kaki kanan.
Deliar diduga meminta uang kepada PT Atyasa sebagai imbalan penerbitan surat layak K3 yang berlaku surut. Untuk memuluskan aksinya, ia menggandeng PT Dhiya Aneka Teknik dan PT Dhiya Duta Inspeksi, perusahaan milik Eri Hartoyo, kakak dari Direktur PT Dhiya Aneka Teknik, Harni Rayuni. Harni Rayuni sendiri menandatangani laporan K3 palsu atas permintaan terdakwa.
Atas perjanjian tersebut, PT Atyasa melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani, mengirimkan uang sebesar Rp162 juta dari permintaan awal Rp280 juta.
JPU juga mengungkap bahwa selama periode September 2023 hingga 10 Januari 2024, terdakwa menerima total gratifikasi sebesar lebih dari Rp1,9 miliar terkait penerbitan surat layak K3 dan penyelesaian masalah norma kerja di sejumlah perusahaan.
Tindakannya dinilai berkaitan langsung dengan jabatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
Atas perbuatannya, Deliar Marzoeki dijerat Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (#)