JAKARTA (23/06/2025) – Sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per Mei 2025. Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan per Mei 2025. Kedua, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan peserta tergolong miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat yang mengancam jiwa,” ujar Rizzky, Senin (23/6).
Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan kepesertaan JKN yang bersangkutan.
Rizzky menjelaskan, penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sejak Mei 2025, penetapan peserta PBI JK tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan berbasis DTSEN. Perubahan basis data inilah yang menyebabkan sejumlah peserta dinonaktifkan karena namanya tidak tercantum dalam DTSEN.
“Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kemensos agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” tambah Rizzky.
Untuk memastikan status aktif atau tidaknya, peserta dapat mengeceknya melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165, aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Bagi peserta yang sedang dirawat dan membutuhkan bantuan, kami juga menyiagakan petugas BPJS SATU di rumah sakit,” tutupnya. (#)