BANYUASIN, TRIKPOS.com – Polres Banyuasin merilis capaian penegakan hukum selama Juli–Agustus 2025 dengan mengungkap 26 kasus dan menetapkan 38 tersangka. Dari jumlah itu, 21 kasus merupakan tindak pidana narkotika.
Wakapolres Banyuasin Kompol M. Ali Asri menjelaskan, dari 21 kasus narkoba, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 674,57 gram dan mengamankan 24 tersangka. Selain itu, jajaran Polres juga menangani kasus pencurian dengan pemberatan, perjudian sabung ayam, membawa kabur anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Expose ini bukan kebanggaan, tetapi keprihatinan karena masih banyak masyarakat yang melanggar hukum. Kami berharap partisipasi media membantu menyampaikan pesan agar masyarakat tahu ancaman pidana dari kejahatan ini,” kata Ali Asri saat konferensi pers di Mapolres Banyuasin.
Sebagai tindak lanjut, Satres Narkoba Polres Banyuasin memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus terbaru. Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 91 UU No. 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 ayat 4 KUHAP.
Polisi menegaskan para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda miliaran rupiah. (#)
Penulis : A. Muzakir