Kakanwil Kemenag Sumsel Lantik Kakankemenag PALI, Tugas Tak Lagi Sekadar Urus Haji

Foto : Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan melantik Arpan sebagai Kakankemenag PALI.

PALEMBANG, TRIKPOS.com– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Selatan, Syafitri Irwan, melantik Arpan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelantikan berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis (8/1/2026).

Syafitri menegaskan, jabatan Kepala Kemenag kabupaten memiliki cakupan tugas yang jauh lebih luas dibandingkan jabatan sebelumnya. Ia mengingatkan Arpan agar segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab baru yang lebih kompleks.

“Sebelumnya Pak Arpan fokus pada urusan haji dan umrah. Sekarang sebagai Kakankemenag, tanggung jawabnya mencakup sekretariat, pendidikan madrasah, pesantren, kerukunan umat beragama, hingga berbagai persoalan keagamaan lainnya,” ujar Syafitri dalam sambutannya.

Pelantikan ini, lanjut Syafitri, merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya memperkuat pelayanan keagamaan di daerah. Ia meminta pejabat yang baru dilantik segera melakukan akselerasi program dan tidak ragu berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“Bangun sinergi yang kuat dengan Pemerintah Kabupaten PALI dan tokoh lintas agama. Kerukunan umat harus terus dijaga,” tegasnya.

Syafitri juga menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pimpinan tetapi juga kepada Tuhan dan masyarakat. Ia meminta Arpan aktif bertanya dan belajar agar pelaksanaan tugas berjalan optimal.

Selain melantik Arpan, pada kesempatan yang sama Kakanwil Kemenag Sumsel juga melantik Verawati sebagai Analis SDM Ahli Pertama. Prosesi pelantikan diawali pembacaan Surat Keputusan, pengambilan sumpah jabatan di bawah kitab suci Al-Qur’an, serta penandatanganan berita acara.

Acara tersebut dihadiri para pejabat eselon III Kanwil Kemenag Sumsel, para Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Sumsel, serta jajaran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil dan kabupaten/kota.