JAKARTA, TRIKPOS.com (17 /1/2026) — Jasa Raharja menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas senilai Rp3,22 triliun sepanjang tahun 2025. Penyaluran ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dan keluarga yang ditinggalkan.
Sepanjang 2025, 153.141 korban kecelakaan lalu lintas tercatat telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun. Capaian ini meningkat 3,87 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sebagai BUMN penyelenggara asuransi kecelakaan, Jasa Raharja terus memperkuat kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan. Saat ini, pencairan santunan kepada ahli waris maupun korban luka-luka dapat dilakukan kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, mengatakan percepatan layanan tersebut merupakan upaya memastikan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, kami berkomitmen agar santunan diterima secepat mungkin untuk meringankan beban ahli waris dan membantu pemulihan korban luka-luka,” ujarnya.
Menurut Dodi, penanganan cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif. Sementara bagi ahli waris korban meninggal dunia, santunan yang disertai program pendampingan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.
Ia menambahkan, percepatan layanan tidak terlepas dari sinergi lintas sektor antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya.
Ke depan, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat sistem perlindungan sosial nasional agar santunan dapat disalurkan secara cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.












