HUKUM  

Propam Polda Sumsel Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi, Pelapor Apresiasi Respons Cepat

Foto : Tim kuasa hukum SAKAHIRA Lawfirm menyampaikan apresiasi kepada Propam Polda Sumsel atas respons cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pihak pelapor menyampaikan apresiasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan melalui kanal pengaduan Propam Polri pada 6 Maret 2026.

Laporan dengan nomor registrasi SPSP2/260306000041/III/2026/BAGYANDUAN tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari SAKAHIRA Lawfirm yang dipimpin A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCm. Aduan tersebut berisi keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh perwira dan anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel, yakni Iptu Andi Pratama beserta anggotanya.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penangkapan, penggeledahan, serta penahanan terhadap klien mereka, Randa Irawan, tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga. Selain itu, pelapor juga menyampaikan dugaan adanya tindakan kekerasan fisik.

Pihak keluarga juga sempat tidak mengetahui keberadaan Randa sejak 28 Februari 2026 selama sekitar 11 hari dan tidak dapat membesuknya. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya dari pihak keluarga dan kuasa hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bid Propam Polda Sumsel disebut langsung melakukan pemeriksaan. Selang satu hari setelah laporan diterima, pada 8 Maret 2026, pelapor dan sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2026 digelar rapat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP H. M. Syeh Kopek. Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa Randa Irawan berada di sebuah panti rehabilitasi.

Setelah penjelasan tersebut, Randa akhirnya dipertemukan kembali dengan pihak keluarga. Keputusan itu disambut lega oleh keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, khususnya penyidik Propam Unit 2 Subbid Paminal, serta pimpinan Direktorat Narkoba yang telah bekerja secara profesional dan cepat. Respons tersebut sangat membantu meringankan beban psikis keluarga klien kami,” ujar kuasa hukum pelapor Rilo Budiman didampingi M. Abyan Zhafran, Amin Rais, dan Febri Prayoga.

Meski klien mereka telah kembali kepada keluarga, pihak pelapor menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada Propam Polda Sumsel. Kami berharap penanganannya dilakukan secara transparan dan objektif agar keadilan dapat terwujud,” kata Rilo.

Tim kuasa hukum SAKAHIRA Lawfirm juga menyatakan tetap mendukung upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika. Namun, mereka menegaskan bahwa pengawasan terhadap profesionalitas aparat penegak hukum juga perlu dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sumsel terhadap oknum anggota yang dilaporkan masih berlangsung.