SUMSEL  

Perdana di Indonesia, Herman Deru Luncurkan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Muba Sesuai Permen ESDM No 14 Tahun 2025

Foto : Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Forkopimda dan Bupati Musi Banyuasin menekan sirene saat peluncuran tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).

MUBA, TRIKPOS.com— Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memimpin Apel Ikrar Bersama sekaligus meluncurkan tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).

Peluncuran ini menjadi yang pertama di Indonesia dalam implementasi regulasi baru yang mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, badan usaha, dan masyarakat untuk memastikan tata kelola sumur minyak rakyat berjalan sesuai ketentuan.

Menurut dia, Sumatera Selatan, khususnya Musi Banyuasin, memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penopang energi nasional, sehingga pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” kata Herman Deru.

Ia menekankan, regulasi tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas sumur minyak rakyat.

Berdasarkan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ditetapkan dalam rapat di Kementerian ESDM pada 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Ribuan sumur tersebut akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan pemerintah daerah, yakni PT Petro Muba (Perseroda) sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, serta PT Keban Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan apel ikrar bersama sebagai bentuk dukungan nyata terhadap implementasi regulasi tersebut.

“Ini adalah bukti bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” ujarnya.

Ia berharap deklarasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan dalam komitmen nyata melalui pengawasan yang konsisten dan kepatuhan terhadap aturan.

“Dengan semangat kebersamaan yang kita deklarasikan hari ini, kita harapkan Sumatera Selatan terus menjadi pionir dalam pembangunan energi yang berkelanjutan dan berintegritas,” katanya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.

Selain sebagai sarana edukasi terkait pengelolaan sumur minyak sesuai regulasi, kegiatan ini juga diharapkan mampu menekan praktik illegal drilling yang selama ini menjadi persoalan di wilayah Musi Banyuasin.

“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Toha.

Peluncuran tata kelola sumur minyak masyarakat ditandai dengan penekanan sirene serta penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel, Forkopimda, Bupati Musi Banyuasin, perwakilan BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat pengelola sumur minyak.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa hingga 12 Mei 2026, hasil evaluasi faktual sementara terhadap sumur minyak masyarakat yang telah tercantum dalam berita acara inventarisasi menunjukkan sebanyak 370 sumur telah selesai diverifikasi sebagai bagian dari tahap awal implementasi kebijakan tersebut.